Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor kendaraan mewah dari Singapura dan Jepang.
"Perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRD, PT TNA dan PT TSP," ungkap Menkeu lagi.
Hasil tangkap selundupan PT TJI Diantaranya adalah Mercedez-Benz, BMW CC330, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Suzuki Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang.
(Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM di Bangka, Cuma Modal Pikap, Sukses Angkut 300 Liter Premium)
Diperkirakan total nilai barang yang disebutkan barusan mencapai Rp 1,07 miliar.
Sementara itu, dokumen manifest PT TJI tertanggal 27/7/2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, door assy, dear bumper, dashboard assy, dan engine hood.
Potensi kerugian negara dari kasus kali ini mencapai Rp 1,7 miliar.
Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca Juga: Sudah Jelas Nih Identitas Pemilik Motor Harley-Davidson Selundupan di Pesawat Garuda!)
Sementara untuk PT SLK dengan manifest tertanggal 29/9/2019, kedapatan menyelundupkan nilai barang dengan perkiraan Rp 2,9 miliar.
Hasil selundupan PT SLK adalah Porshce GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura yang pemberitahuannya hanya sebagai refractory bricks atau batu bata.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR