"Masyarakat atau warga negara Indonesia ini sekarang sudah mulai patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dan bukan pajak itu saja tapi semua jenis pajak daerah," kata Manasar kepada GridOto.com.
Manasar mengakui kalau penagihan berupa razia pajak kendaraan bermotor seperti motor gede dan mobil mewah baru dilakukan jelang akhir tahun.
(Baca Juga: Pemilik Moge Terjaring Razia Pajak di Senayan, Segini Jumlah Tunggakannya)
"Kami memang lebih intens melakukan penertiban wajib pajak di bulan Desember karena memang target kami yang 100 persen tersebut belum tercapai sepenuhnya," jelasnya.
Untuk menarik minat masyarakat, BPRD sedang melangsungkan penghapusan denda PKB serta diskon biaya administrasi pengurusan surat kepemilikan kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat manfaatkan kesempatan di bulan Desember karena ada penghapusan denda yang berakhir tanggal 30 Desember mendatang, bahkan ada pengurangan biaya 50 persen untuk biaya balik nama," tutup Manasar.
(Baca Juga: Harley-Davidson, Ducati dan Beberapa Moge Lainnya Dilelang Bea dan Cukai Jawa Barat)
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR