Dan untuk mengatasi terjadinya penumpukan kendaraan, Kepolisiaan pun akan membatasi waktu bagi para pengemudi beristirahat di rest area.
“Ada satu langkah pencegahan yaitu kita wajibkan istirahat di rest area. Kami tidak punya alat pantau orang mengemudi berapa jam. Tapi kita melihat titik jenuh berada di KM 86 sampai 130. Kalau merenggangkan dan kalau ngantuk, ya tidur. Nanti akan kita paksa sedikit,” jelas Kakorlantas Polri.
Kepolisian akan memantau rest area dan membuat kavling-kavling untuk para pengemudi yang beristirahat di rest area.
Jika dinilai sudah cukup beristirahat, anggota akan mengingatkan para pengendara agar melanjutkan perjalanannya.
Selain itu, di rest area akan ditempatkan polisi wanita (polwan) guna memberikan pelatihan senam perengangan supaya para pengemudi tidak mengantuk dalam perjalanan.
Kepolisian pun menyiapkan rekayasa arus lalu lintas berupa contraflow guna mengantsipasi kemacetan di jalan tol.
Contraflow atau lawan arus akan diberlakukan situasional sesuai dengan volume kendaraan di jalan tol.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR