Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Kota Semarang Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat dan Bus Melintas di Kota Lama, Ini Sanksinya!

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 11 Desember 2019 | 18:50 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang sedang melakukan pemasangan rambu larangan bus dan truk  Kawasan Kota Lama, Semarang Utara, Selasa (10/12/2019)
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang sedang melakukan pemasangan rambu larangan bus dan truk Kawasan Kota Lama, Semarang Utara, Selasa (10/12/2019)

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memberlakukan larangan kendaraan berat berupa truk dan bus melintas di area Kota Lama Semarang, Selasa (10/12/2019).

Pemberlakuan berupa pemasangan rambu larangan tidak boleh melintas bus dan truk, terkecuali izin.

Rambu yang terpasang menggantikan rambu larangan semula hanya truk tidak boleh melintas di area kota lama.

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menuturkan pemasangan rambu merupakan upaya untuk mengurangi kendaraan berat khususnya dari jalan Letjen Suprapto.

Pemesangan rambu larangan dimulai dari Simpang Polder Tawang, simpang Sayangan, dan Simpang Bubaan.

(Baca Juga: Siap-Siap! Truk Bakal Dilarang Melintas Jelang Natal dan Tahun Baru)

"Tujuan kami bus maupun truk yang akan melintas ke arah Pemuda memutar menghindari jalan Letjen Suprapto," tutur Danang, dikutip dari TribunJateng.com.

Danang menuturkan adanya larangan tersebut mengubah rute Trans Semarang dan Trans Jateng yang melintas di Jalan Letjen Suprapto.

Rute tersebut dikembalikan semula yaitu melewati Jalan Agus Salim.

"Rute Trans Semarang dan Trans Jateng sudah melewati jalan Agus Salim. Halte-halte juga ditempatkan di sana," jelasnya.

Selain itu, perubahan juga berlaku untuk bus si Kenang. Pihaknya mengatur ulang jalur bus Si Kenang tidak melewati jalan Letjen Suprapto.

(Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Melintasi Jalan Tol di 2020, Ini Kata Distributor Truk Asal Eropa)

"Kami setting (atur) mendekati kota lama tapi tidak melewati jalan Letjen Suprapto. Karena konstruksi jalannya tidak diperuntukkan untuk kendaraan berat, " terangnya.

Menurut dia, jalan bagian kanan maupun kiri disepanjang Letjen Suprato terdapat ducting yaitu memindahkan seluruh kabel fiber optik yang saat ini menggunakan sistem kabel udara dengan tumpuan tiang ke bawah tanah menggunakan satu saluran terpadu.

Adanya ducting tersebut sangat riskan dilewati kendaraan berat.

"Kalau dilewati terus menerus jalan akan menjadi rusak," ujarnya.

Dikatakannya, larangan angkutan berat tersebut sudah bukan lagi sosialisasi. Sebelumnya sudah ada rambu yang truk melintas.

(Baca Juga: Perlu di Ingat! Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kawasan Malioboro Yogyakarta)

Meski ada rambu larangan masih banyak yang melakukan pelanggaran.

"Sekarang kami perbarui rambunya di tiga titik dan dilakukan pengawasan terus menerus bersama Satlantas Polrestabes Semarang," tuturnya.

Ia menuturkan meski ada larangan melintas, Dishub masih memberikan dispensasi kendaraan berat dapat melintas dengan cara mengajukan izin. Hal tersebut juga dituliskan di dalam rambu.

"Kami tidak mungkin mengisolasi suatu daerah kendaraan berat dilarang melintas. Misal di kota lama ada beberapa gudang maupun kantor mau bongkar muat boleh saja," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Dikyasa Polrestabes Semarang, Ipda Rudyanto menambahkan pemasangan rambu larangan masih bersifat sosialisasi. Hal ini bertujuan kota lama merupakan wilayah city walk (pejalan kaki).

(Baca Juga: Trans Semarang Luncurkan Dua Koridor Baru, Bisa Dicoba Gratis Selama 2 Hari!)

"Jadi diawali kendaraan bermuatan berat dan kendaraan tidak berizin dilarang masuk, " tutur dia.

Rudy mengatakan sosialisasi akan dilakukan dua hingga tiga minggu kedepan.

Pihaknya juga akan melakukan penindakan berupa tilang untuk kendaraan bermuatan berat yang melintas tanpa izin di jalan tersebut.

"Kendaraan berat boleh melintas selagi izin dan muatan tidak melebihi tiga ton sesuai yang telah kami sepakati," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dishub Kota Semarang Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat Truk dan Bus Melintas Kawasan Kota Lama

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dibanderol Rp 20 Jutaan, Segini Jarak Tempuh Motor Listrik Honda ICON e:

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa