Selain itu, perubahan juga berlaku untuk bus si Kenang. Pihaknya mengatur ulang jalur bus Si Kenang tidak melewati jalan Letjen Suprapto.
(Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Melintasi Jalan Tol di 2020, Ini Kata Distributor Truk Asal Eropa)
"Kami setting (atur) mendekati kota lama tapi tidak melewati jalan Letjen Suprapto. Karena konstruksi jalannya tidak diperuntukkan untuk kendaraan berat, " terangnya.
Menurut dia, jalan bagian kanan maupun kiri disepanjang Letjen Suprato terdapat ducting yaitu memindahkan seluruh kabel fiber optik yang saat ini menggunakan sistem kabel udara dengan tumpuan tiang ke bawah tanah menggunakan satu saluran terpadu.
Adanya ducting tersebut sangat riskan dilewati kendaraan berat.
"Kalau dilewati terus menerus jalan akan menjadi rusak," ujarnya.
Dikatakannya, larangan angkutan berat tersebut sudah bukan lagi sosialisasi. Sebelumnya sudah ada rambu yang truk melintas.
(Baca Juga: Perlu di Ingat! Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kawasan Malioboro Yogyakarta)
Meski ada rambu larangan masih banyak yang melakukan pelanggaran.
"Sekarang kami perbarui rambunya di tiga titik dan dilakukan pengawasan terus menerus bersama Satlantas Polrestabes Semarang," tuturnya.
Ia menuturkan meski ada larangan melintas, Dishub masih memberikan dispensasi kendaraan berat dapat melintas dengan cara mengajukan izin. Hal tersebut juga dituliskan di dalam rambu.
"Kami tidak mungkin mengisolasi suatu daerah kendaraan berat dilarang melintas. Misal di kota lama ada beberapa gudang maupun kantor mau bongkar muat boleh saja," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit 2 Dikyasa Polrestabes Semarang, Ipda Rudyanto menambahkan pemasangan rambu larangan masih bersifat sosialisasi. Hal ini bertujuan kota lama merupakan wilayah city walk (pejalan kaki).
(Baca Juga: Trans Semarang Luncurkan Dua Koridor Baru, Bisa Dicoba Gratis Selama 2 Hari!)
"Jadi diawali kendaraan bermuatan berat dan kendaraan tidak berizin dilarang masuk, " tutur dia.
Rudy mengatakan sosialisasi akan dilakukan dua hingga tiga minggu kedepan.
Pihaknya juga akan melakukan penindakan berupa tilang untuk kendaraan bermuatan berat yang melintas tanpa izin di jalan tersebut.
"Kendaraan berat boleh melintas selagi izin dan muatan tidak melebihi tiga ton sesuai yang telah kami sepakati," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dishub Kota Semarang Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat Truk dan Bus Melintas Kawasan Kota Lama
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR