Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Kota Semarang Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat dan Bus Melintas di Kota Lama, Ini Sanksinya!

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 11 Desember 2019 | 18:50 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang sedang melakukan pemasangan rambu larangan bus dan truk  Kawasan Kota Lama, Semarang Utara, Selasa (10/12/2019)
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang sedang melakukan pemasangan rambu larangan bus dan truk Kawasan Kota Lama, Semarang Utara, Selasa (10/12/2019)

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memberlakukan larangan kendaraan berat berupa truk dan bus melintas di area Kota Lama Semarang, Selasa (10/12/2019).

Pemberlakuan berupa pemasangan rambu larangan tidak boleh melintas bus dan truk, terkecuali izin.

Rambu yang terpasang menggantikan rambu larangan semula hanya truk tidak boleh melintas di area kota lama.

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menuturkan pemasangan rambu merupakan upaya untuk mengurangi kendaraan berat khususnya dari jalan Letjen Suprapto.

Pemesangan rambu larangan dimulai dari Simpang Polder Tawang, simpang Sayangan, dan Simpang Bubaan.

(Baca Juga: Siap-Siap! Truk Bakal Dilarang Melintas Jelang Natal dan Tahun Baru)

"Tujuan kami bus maupun truk yang akan melintas ke arah Pemuda memutar menghindari jalan Letjen Suprapto," tutur Danang, dikutip dari TribunJateng.com.

Danang menuturkan adanya larangan tersebut mengubah rute Trans Semarang dan Trans Jateng yang melintas di Jalan Letjen Suprapto.

Rute tersebut dikembalikan semula yaitu melewati Jalan Agus Salim.

"Rute Trans Semarang dan Trans Jateng sudah melewati jalan Agus Salim. Halte-halte juga ditempatkan di sana," jelasnya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa