Sticker pemantul cahaya itu sifatnya penanda sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan tabrak samping atau belakang.
"Kami setuju tidak hanya stiker, tapi juga perisai. Perisai pelindung kolong truk itu sifatnya untuk meminimalisir hal yang lebih fatal saat terjadi kecelakaan. Jadi keduanya sama-sama diperlukan, namun berbeda fungsinya," terangnya.
(Baca Juga: Pungli Masih Kerap Terjadi Pada Sopir Truk, Aptrindo : Viral Baru Digerebek!)
Menurutnya, selama ini hampir selalu ada korban jiwa dalam setiap kasus kecelakaan tabrak belakang.
Hal itu lantaran saat terjadi tabrak belakang, airbag tidak berfungsi.
"Switch (tombol) yang ada di bemper mobil penabrak untuk pemicu airbag tidak membentur saat terjadi tabrak belakang dan mobil masuk kolong truk. Tetapi justru bagian atas kap mesin lah yang langsung menghantam bagian belakang truk," ujarnya.
Ia menambahkan kendaraan dari Jakarta menuju ke arah timur sering mengalami kemacetan parah pada ruas jalan tol dalam kota dan jalan tol Jakarta Cikampek (Japek).
Karenanya, ketika memasuki ruas jalan tol Cipali, pengemudi sudah merasakan kelelahan berlebihan dan akhirnya tanpa sadar mengalami micro sleep.
"Selain itu, pengemudi justru sedang mengalami euforia berlebihan setelah terlepas dari kemacetan akut," Bambang menambahkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aturan Kemenhub Pemasangan Perisai Truk Antisipasi Tabrak Belakang, Aptrindo Jateng DIY: Kami Setuju
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR