Maka dari itu jika ada hal yang menghalangi mereka, petugas dan sopir truk Damkar berhak untuk menyingkirkan hingga menabraknya.
Tak terkecuali pengguna jalan yang semena-mena dan menghalangi laju truk Damkar yang sedang bertugas.
"Tapi kita kan juga manusia, enggak tega," terang Miko.
Mobil pemadam kebakaran sendiri merupakan salah satu kendaraan yang memiliki prioritas utama di jalan apabila menyalakan lampu isyarat dan sirene.
Sudah jelas tercantum ketentuan pengguna jalan yang harus diutamakan pada Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 3.
'Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.'
(Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Makna Warna-warni Lampu Isyarat dan Sirene dan Siapa Penggunanya)
Sedangkan penggunaan lampu isyarat dan sirene pada mobil Damkar tercantum pada pasal 59 ayat 5 huruf b, yang berbunyi;
'b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.'
Jika sobat GridOto.com menjumpai kendaraan seperti yang tercantum di atas dan menyalakan sirene beserta lampu isyarat, maka kita wajib memberikan akses jalan untuk kendaraan yang lebih diutamakan tersebut sob.
Sudah tahu kan sob apa yang harus dilakukan jika bertemu truk Damkar yang menyalakan sirine dan lampu isyarat?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR