Cukup kamu ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut maka dijamin akan sampai ke kota besar.
Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor.
Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.
Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'
Kalau mau tahu lebih lengkap soal penomoran rute jalan nasional, sudah ditulis di artikel ini, Sob: Belum Banyak yang Tahu, Ini Arti Angka di Papan Penunjuk Jalan!
Belum banyak yang tahu, kan?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | SK.930/AJ.401/DRJD/2007,Instagram.com/ info_binamarga |
KOMENTAR