Karena pada prisnsipnya, masyarakat bisa memilih tetap menggunakan kendaraan pribadi namun dikenakan biaya ERP atau berpindah gunakan angkutan umum.
Pengenaan biaya dari kebijakan ERP ini akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sepenuhnya digunakan untuk peningkatan transportasi umum di wilayah tersebut.
(Baca Juga: Kerap Macet, BPTJ Terapkan Sistem MRLL di Jalur Puncak, Apa Itu?)
Untuk diketahui, ERP rencananya akan diterapkan di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang.
Selain itu, ERP akan dioperasikan juga di perbatasan Jabodetabek.
Selama ini, sistem jalan berbayar sudah diterapkan di negara-negara lain seperti Hongkong, Singapura, dan Inggris.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR