Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai-ramai Serbu Pegadaian

Mau Gadaikan Mobil atau Motor? Pilih Dulu, Ini Bedanya Gadai Unit dan Gadai BPKB

Dida Argadea - Sabtu, 16 November 2019 | 16:10 WIB
Ilustrasi menggadaikan kendaraan bermotor
GridOto.com
Ilustrasi menggadaikan kendaraan bermotor

Gadai Unit

Belum diatur regulasi resminya oleh pemerintah

Selama ini dikelola oleh perusahaan perorangan, koperasi atau bisnis otomotif seperti dealer mobil/motor, jadi legalitasnya bukan jasa keuangan.

Proses cepat bahkan hitungan menit.

Jika anda mencari program pinjaman uang cepat, maka produk ini adalah yang paling memiliki kecepatan tinggi.

Karena dikelola pribadi, maka keputusan mutlak dipegang oleh pengelola.

Persyaratan mudah dan sederhana.

Selama unit kendaraan dan BPKB-nya sesuai dengan nama nasabah, biasanya sudah cukup, dan dana dapat langsung cair.

(Baca Juga: Angsuran Gak Sampai Rp 4 Juta, KTM RC 390 Bisa dibawa Pulang Lewat Pegadaian Syariah)

Dikenakan bunga global sepanjang batas waktu yang ditentukan.

Jadi bukan berupa amortisasi bulanan layaknya di perbankan.

Jangka waktu (tenor) pada umumnya pendek.

Ada yang menerapkan hitungan minggu atau bulan saja, biasanya maksimal 6 bulan saja.

Pengelola biasanya memiliki usaha lain yang linear.

Beberapa dealer mobil di Tengerang, Jakarta, Depok dan Bekasi juga menjalankan usaha gadai unit kendaraan

Tidak ada tindakan khusus untuk meminimalkan resiko pinjaman gadai yang macet.

Jika nasabah tidak dapat membayar meskipun karena bencana, maka unit yang digadai akan menjadi milik kreditur.

Simulasi pinjaman biasanya tidak jelas, dan bahkan biasanya dapat dilakukan tawar menawar bunga.
 

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin Tambah Adem Mesin, Pilihan Radiator Aftermarket Honda Vario 150

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa