GridOto.com - Jangan salah, program gadai kendaraan (mobil atau motor) itu bisa dilakukan dalam dua jenis yakni gadai BPKB dan gadai unit.
Sepintas keduanya memang mirip dan masih dianggap sama oleh sebagian masyarakat.
Padahal ada banyak perbedaan di antara keduanya.
Biar enggak bingung tim GridOto.com akan coba jelaskan bedanya ya.
(Baca Juga: Hati-hati Dalam Gadaikan Kendaraan Bermotor! Hingga Oktober Sudah Ada 68 Badan Gadai Ilegal!)
Gadai BPKB
Pada umumnya dikelola oleh perusahaan jasa keuangan resmi seperti bank, leasing, bpr dan pegadaian pemerintah.
Bahkan untuk lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan, regulasi diatur dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Biasanya lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jenis jaminan kredit BPKB ini memiliki prosedur dan struktur organisasi yang jelas.
Semakin jauh kondisi nasabah dengan kondisi persyaratan ideal, maka makin panjang jalur birokrasinya.
Pemilik usaha biasanya tidak menjadi pengambil keputusan persetujuan pinjaman.
Inilah yang membuat waktunya lebih lama.
(Baca Juga: Kelakuan Mahasiswa Enggak Tanggung-tanggung, Rental 75 Mobil, Malah Digadai Semua)
Persyaratan dokumen sudah ditentukan dan lengkap.
Syarat pinjaman wajib adalah KTP, NPWP dan KK (Kartu keluarga).
Selain itu harus pula disediakan syarat subtitusi seperti slip gaji, rekening tabungan, PBB dan lainnya.
Dikenakan bunga pinjaman yang diamortisasi per bulan.
Keberadaan amortisasi ini memudahkan perhitungan saat melakukan pelunasan dipercepat.
Tenor cukup panjang, biasanya mulai dari 12 bulan hingga 48 bulan.
Perusahaan pembiayaan sistem jaminan BPKB biasanya dimiliki oleh bank maupun lembaga leasing kredit mobil.
Memiliki berbagai teknis meminimalisir resiko kredit macet. Jika karena bencana, unit hilang atau rusak, maka dicover asuransi.
Itulah sebabnya jaminan wajib diasuransikan jika meminjam uang sistem gadai BPKB.
Adanya simulasi yang jelas, bunga dan biaya lainnya sudah ditetapkan dengan sistem yang sudah ada saat ini.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR