Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lokasi Ini Sering Dipakai Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Siapkan Tim Khusus untuk Penertiban

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 15 November 2019 | 11:01 WIB
Ilustrasi balap liar
Tribunnews.com
Ilustrasi balap liar

Bisa dengan cara membubarkan jika ada aksi balap liar di sekitarnya atau bisa juga dengan melapor ke polisi.

Selain berbahaya dan membuat resah masyarakat, larangan kepolisian terhadap balap liar ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 115 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Sanksi bagi pelanggarnya tertuang pada Pasal 297, di mana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa