Ia menjelaskan, dalam pembinaan itu tidak ada satu pun kendaraan yang ditilang, namun pihaknya meminta para siswa melengkapi atau mengganti knalpot sesuai standar.
"Kami berkoordinasi dengan pihak sekolahan dan orangtua siswa. Harapannya dengan ini kami bisa menekan angka lantas, dimana pelajar menempati nomor dua yang kerap terlibat laka lantas," paparnya.
(Baca Juga: Ganggu Konsentrasi, 21 Motor Pakai Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Kapuas)
Ia menambahkan, motor siswa yang tidak lengkap atau knalpotnya tidak sesuai standar ditahan untuk sementara di sekolah.
"Siswa bisa membawa pulang asalkan mereka melengkapi atau mengganti knalpot sesuai standar. Kemarin mereka sudah melengkapi dan mengganti knnalpot sesuai standar," jelasnya.
Sekadar informasi nih sob, larangan kepolisian terhadap penggunaan knalpot brong tentu saja ada acuannya, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Masih dalam pasal yang sama, apabila peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com,Tribunjateng.com |
KOMENTAR