Suprapto meluruskan, keberadaan palang pintu dan petugas palang pintu, maupun suara sirene itu hanya alat bantu keamanan.
(Baca Juga: Ngeri Banget! Ternyata Ada 112 Titik Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan di Daerah Ini)
“Alat utama untuk keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika melintas di perlintasan sebidang adalah rambu lalu lintas tanda stop sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” jelasnya.
Tata caranya ketika pengendara hendak melintas di perlintasan sebidang adalah wajib berhenti terlebih dahulu di rambu tanda berhenti.
"Tengok kiri kanan dan yakinkan tidak ada kereta yang melintas," pungkasnya.
Melansir dari Kontan.co.id, tahun depan anggaran pengamanan perlintasan sebidang direncanakan sebesar Rp 50 miliar.
Pemerintah juga bakal menyiapkan 250 alat keselamatan rel kereta berupa rambu peringatan hingga palang pintu.
Rinciannya terdiri dari 200 titik di Pulau Jawa dan 50 titik di Pulau Sumatera.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id,Kontan.co.id |
KOMENTAR