"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan".
Maksud kata ‘isyarat lain’ dalam aturan di atas adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan ‘keadaan darurat’ berarti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau saat mengganti ban.
(Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Cat Mobil Warna Putih Perlu Perawatan Ekstra?)
Karena hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti, lampu hazard bukanlah penunjuk arah lurus seperti lampu sein yang fungsinya sebagai penunjuk arah tertentu.
Jadi selain bikin bingung, nyala lampu hazard yang cukup terang juga menyilaukan mata pengendara lain saat hujan dan membahayakan.
Jadi demi keselamatan bersama dalam berkendara, jika hujan turun nyalakan saja lampu senja atau lampu utama dengan begitu pengendara lain tidak terganggu dan tidak akan bingung.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR