Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners

Street Manners: Bukan Buat Konvoi, Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Juga Membahayakan

Harun Rasyid - Selasa, 12 November 2019 | 15:03 WIB
Ilustrasi lampu hazard
Ilustrasi lampu hazard

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan".

Maksud kata ‘isyarat lain’ dalam aturan di atas adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan ‘keadaan darurat’ berarti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau saat mengganti ban.

(Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Cat Mobil Warna Putih Perlu Perawatan Ekstra?)

Karena hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti, lampu hazard bukanlah penunjuk arah lurus seperti lampu sein yang fungsinya sebagai penunjuk arah tertentu.

Jadi selain bikin bingung, nyala lampu hazard yang cukup terang juga menyilaukan mata pengendara lain saat hujan dan membahayakan.

Jadi demi keselamatan bersama dalam berkendara, jika hujan turun nyalakan saja lampu senja atau lampu utama dengan begitu pengendara lain tidak terganggu dan tidak akan bingung.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa