GridOto.com - Dalam cuaca hujan deras, pengendara memang harus lebih hati-hati dan harus menurunkan kecepatan laju kendaraannya.
Ketika visibilitas pengendara menurun karena guyuran air hujan, seringkali mobil atau motor menyalakan lampu hazard sebagai penanda.
Tak hanya itu lampu hazard juga sering dipakai ketika konvoi atau turing.
Padahal menyalakan lampu tanda darurat ini justu membahayakan pengendara lain dan secara hukum tidak dibenarkan.
(Baca Juga: Street Manners : Menjaga Kondisi Ban, Faktor Penting Berkendara di Musim Hujan)
Penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no.22 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 121 Ayat 1 menyebutkan lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti:
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR