Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Driver Ojol Parkir Sembarangan Sering Picu Kemacetan, Operator Wajib Buatkan Shelter?

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 12 November 2019 | 11:16 WIB
Sejumlah pengendara motor dan ojek online tengah berhenti dan parkir di bahu Jalan Soekarno Hatta, Bandung.
Tribun Jabar/ Hilda Rubiah
Sejumlah pengendara motor dan ojek online tengah berhenti dan parkir di bahu Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

"Mereka harus siapkan shelter mungkin dengan wifi-nya karena mereka (ojek online atau taksi online) hidupnya dari internet, jadi fasilitasnya harus ada," imbuhnya.

(Baca Juga: Masalah Parkir Liar, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta)

Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan

b. Marka jalan

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)

d. Gerakan lalu lintas

e. Berhenti dan parkir

Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Xforce Dijejalkan Teknologi Diamond Sense, Ini Fungsi dan Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa