Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-blakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub: Mobil Modifikasi Wajib Diuji Tipe!

Hendra - Senin, 11 November 2019 | 18:30 WIB
Sigit Irfansyah. Setiap perubahan yang menyangkut keselamatan harus diuji ulang
Ine
Sigit Irfansyah. Setiap perubahan yang menyangkut keselamatan harus diuji ulang

Untuk pengujian saja biayanya cukup terjangkau.

Seperti disebutkan dalam PP No. 11 tahun 2015 mengenai Tarif Jasa Uji Tipe Kendaraan, uji rem Rp 890.000, uji lampu utama Rp 765.000.

"Masih cukup terjangkau," katanya. 

Memang untuk biaya sertifikatnya cukup besar, di kisaran Rp 50 juta. 

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Swift Barunya Masih Dijual, Varian Hybrid Keciduk Dites di Jalan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa