"Sementara untuk overload merupakan melebih kapasitas maksimal dari kendaraan," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
Sekadar menyebut contoh kejadian di Cipularang tahun ini diketahui truk pengangkut membawa muatan 3 kali dari batas maksimal yang diperbolehkan.
"Makanya mobil atau kendaraan yang overload biasanya bergerak pelan. Bayangkan jika kendaraan yang bergerak kurang dari batas minimal yang diperbolehkan di tol. Bahaya sekali," ungkap Sigit.
Untuk itu, dalam tahun ini pihaknya mengkampanye untuk menghilangkan kendaraan dengan zeoro ODOL.
Ada beberapa langkah yang tengah dilakukan pihak Kemenhub terhadap kendaraan yang ODOL ini.
Mulai dari peringatan, pengurangan beban yang dibawa hingga tindakan hukum berupa penilangan.
Umumnya kecelakaan terjadi di jalur cepat atau tol.
Langkah antisipasi pihak Kemenhub akan memfilter kendaraan berat yang membawa beban melebihi batas diperbolehkan.
"untuk kendaraan ODOL yang masuk tol akan melewati jembatan timbang bergerak atau Weight In Motion (WIM) yang saat ini ada di beberapa lokasi," jelasnya.
Hingga hal sederhana lainnya untuk mendeteksi overload.
"Misalnya, petugas bisa mendeteksi kendaraan apakah melebihi kapasitasnya dari tekanan ban," jelas Sigit.
Kalau tekanan bannya jauh melampaui tekanan ban yang semestinya, bisa dipastikan truk itu ODOL.
"Langkah yang kami lakukan dengan mengurangi berat bawaan dan kendaraan yang ODOL ditilang yang ujungnya ke masalah keselamatan," tutup Sigit.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR