Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Nekat Parkir Sembarangan di Kota Malang? Siap-siap, Petugas Dishub Bakal Rutin Lakukan Penertiban

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 8 November 2019 | 16:57 WIB
Petugas Dishub Kota Malang bersama TNI/Polri saat menertibkan parkir liar di sejumlah koridor jalan di Kota Malang, Kamis (7/11/2019).
Suryamalang.com/Edgar
Petugas Dishub Kota Malang bersama TNI/Polri saat menertibkan parkir liar di sejumlah koridor jalan di Kota Malang, Kamis (7/11/2019).

Salah satu langkah awalnya adalah melakukan pengadaan satu mobil derek dan kunci ban untuk penertiban parkir liar.

Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

(Baca Juga: Dishub Kota Surakarta Perluas Zona eParkir, Sambut Era Elektronifikasi)

Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan

b. Marka jalan

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)

d. Gerakan lalu lintas

e. Berhenti dan parkir

Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa