Makanya, beberapa dealer resmi yang menjual motor baru yang sudah dicat ulang malah memberikan garansi pengecatan.
"Garansi untuk pengecetan ulang itu satu tahun. Kalau ada warna yang tiba-tiba memudar dan bukan kesalahan pemilik, bisa diperbaiki gratis," jelas Uchan yang berkantor di Jalan Citayam Raya No.11Q, Depok, Jawa Barat.
"Klaim garansi pengecetan ulang enggak diterima jika cat terkena zat berbahaya, contohnya minyak rem," pungkasnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR