"Kaget sekaligus takut kena tilang. Timbang ditilang lebih baik saya pasang stiker reflektor saja," sambung Anwar.
(Baca Juga: 3M Perkenalkan Alat Pemantul Cahaya Untuk Truk, Segini Harganya)
Hal senada juga diungkapkan oleh sopir truk lainnya bernama Wawan.
Ia mengaku lebih memilih kehilangan uang untuk membeli stiker reflektor ketimbang kena tilang.
"Ya diminta wajib stiker ya manut (mengikuti). Demi keselamatan berkendara di jalan raya saat malam hari," kata Wawan.
Kepala Unit Uji Kendaraan Surabaya Tandes, Trianto Aristiadi mengatakan bahwa peraturan ini tengah disosialisasikan di beberapa wilayah.
"Saat ini Jakarta, Jatim, dan Jateng tengah melalukan sosialisasi ini," jelas Trianto.
Ia menambahkan, sanksi administratif baru diberlakukan setelah sosialiasai selesai hingga akhir November mendatang.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id,TribunJatim.com |
KOMENTAR