GridOto.com - Peraturan baru diberlakukan untuk kendaraan angkutan dan beberapa tipe kendaraan umum lainnya di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Baik itu kendaraan barang atau umum dengan skala kecil maupun besar, kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.
Seperti light-duty truck, pikap, mobil box, truk tronton, bus, truk tempel hingga truk gandeng.
Stiker ini berfungsi untuk memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu, meski di area yang gelap atau minim pencahayaan.
(Baca Juga: Dalam Kasus Recall Konsumen Berhak Dapat Kendaraan Pengganti Selama Mobil Diperbaiki)
Posisi pemasangan atau peletakan stiker reflektor sudah ditentutakan agar seragam untuk semua kendaraan.
Stiker itu dipasang memutar di bodi belakang, sisi kanan dan kiri kendaraan.
Pada istilah Bidang Angkutan Darat, stiker ini disebut retro reflektif yang terbuat dari material bersifat memantulkan cahaya kembali ke arah sumber datangnya cahaya.
Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Surabaya Tandes mengatakan, hal ini sedang kami sosialisasikan ke semua pemilik dan sopir kendaraan, Selasa (5/11/2019).
(Baca Juga: License Plate Recognition, Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ketahuan Sob!)
"Jika tak memasang retro reflektif itu nantinya akan ditilang," tegas Trianto dilansir GridOto.com dari Tribunjatim.com.
Trianto menegaskan, saat ini Juknis terkait alat pemantul cahaya (APC) pada kendaraan itu sudah ada.
Kewajiban pasang stiker pemantul cahaya itu sudah dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Bahkan hingga akhir bulan ini akan disosialisasikan terkait kewajiban ini.
"Saat ini Jakarta, Jatim, dan Jawa Tengah melakukan sosialisasi ini," tambah Trianto.
(Baca Juga: Blak-blakan Bosch: Berkomitmen Dalam Elektrifikasi Kendaraan, Siap Sponsori Formula E Jakarta?)
Untuk mempertegas hal itu, bagi pengendara yang tidak menerapkan peraturan ini atau tidak memasang stiker pemantul cahaya pada kendaraan, akan kena sanksi administratif berupa denda hingga ratusan ribu.
Sanksi itu baru akan dikenakan saat sosialisasi berakhir pada akhir November 2019 ini.
Dijelaskan bahwa stiker reflektor itu wajib dipasang di bagian belakang, menyesuaikan kontur atau bentuk bak truk atau bak molen.
Stiker belakang ini berwarna merah menyala, sementara pada samping berwarna putih atau kuning menyala.
(Baca Juga: Blak-blakan Bosch: Lewat Pengalaman, Kami Siap Mempercepat Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia)
Bahkan untuk stikernya, tidak bisa menggunakan stiker biasa yang asal-asalan membeli di toko stiker.
"Tidak bisa stiker biasa. Harus sfiker berstandar. Koperasi resmi atau Ace Hardware sudah menyediakan," kata Trianto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kendaraan di Jatim Wajib Pasang Stiker Reflektor, yang Langgar Bisa Didenda Ratusan Ribu Rupiah
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR