Trianto menegaskan, saat ini Juknis terkait alat pemantul cahaya (APC) pada kendaraan itu sudah ada.
Kewajiban pasang stiker pemantul cahaya itu sudah dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Bahkan hingga akhir bulan ini akan disosialisasikan terkait kewajiban ini.
"Saat ini Jakarta, Jatim, dan Jawa Tengah melakukan sosialisasi ini," tambah Trianto.
(Baca Juga: Blak-blakan Bosch: Berkomitmen Dalam Elektrifikasi Kendaraan, Siap Sponsori Formula E Jakarta?)
Untuk mempertegas hal itu, bagi pengendara yang tidak menerapkan peraturan ini atau tidak memasang stiker pemantul cahaya pada kendaraan, akan kena sanksi administratif berupa denda hingga ratusan ribu.
Sanksi itu baru akan dikenakan saat sosialisasi berakhir pada akhir November 2019 ini.
Dijelaskan bahwa stiker reflektor itu wajib dipasang di bagian belakang, menyesuaikan kontur atau bentuk bak truk atau bak molen.
Stiker belakang ini berwarna merah menyala, sementara pada samping berwarna putih atau kuning menyala.
(Baca Juga: Blak-blakan Bosch: Lewat Pengalaman, Kami Siap Mempercepat Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia)
Bahkan untuk stikernya, tidak bisa menggunakan stiker biasa yang asal-asalan membeli di toko stiker.
"Tidak bisa stiker biasa. Harus sfiker berstandar. Koperasi resmi atau Ace Hardware sudah menyediakan," kata Trianto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kendaraan di Jatim Wajib Pasang Stiker Reflektor, yang Langgar Bisa Didenda Ratusan Ribu Rupiah
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR