GridOto.com - Peraturan baru diberlakukan untuk kendaraan angkutan dan beberapa tipe kendaraan umum lainnya di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Baik itu kendaraan barang atau umum dengan skala kecil maupun besar, kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.
Seperti light-duty truck, pikap, mobil box, truk tronton, bus, truk tempel hingga truk gandeng.
Stiker ini berfungsi untuk memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu, meski di area yang gelap atau minim pencahayaan.
(Baca Juga: Dalam Kasus Recall Konsumen Berhak Dapat Kendaraan Pengganti Selama Mobil Diperbaiki)
Posisi pemasangan atau peletakan stiker reflektor sudah ditentutakan agar seragam untuk semua kendaraan.
Stiker itu dipasang memutar di bodi belakang, sisi kanan dan kiri kendaraan.
Pada istilah Bidang Angkutan Darat, stiker ini disebut retro reflektif yang terbuat dari material bersifat memantulkan cahaya kembali ke arah sumber datangnya cahaya.
Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Surabaya Tandes mengatakan, hal ini sedang kami sosialisasikan ke semua pemilik dan sopir kendaraan, Selasa (5/11/2019).
(Baca Juga: License Plate Recognition, Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ketahuan Sob!)
"Jika tak memasang retro reflektif itu nantinya akan ditilang," tegas Trianto dilansir GridOto.com dari Tribunjatim.com.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR