Dengan adanya layanan dengan konsep cafe ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta menarik mereka dalam mengurus administrasi.
Setyo menambahkan layanan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat dalam memberikan layanan publik.
Samsat dan Satpas Ngopi Satyawada memberi berbagai layanan ke masyarakat.
"Mulai dari pelayanan SKCK, Izin keramaian, Surat keterangan bebas narkoba, Izin lalu lintas, perpanjangan SIM dan pembayaran pajak STNK," ujarnya.
Artikel ini mengkutip dari Tribunjatim.com dengan judul "Polres Kabupaten Mojokerto Luncurkan Samsat dan Satpas Ngopi Satyawada di Kecamatan Ngoro"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR