GridOto.com - Polres Nganjuk sudah memastikan pemberlakuan Smart SIM yang sebelumnya resmi dikenalkan pada 22 September 2019 lalu di sekitaran wilayah Jawa Timur.
Bagi warga yang ingin mengurus Smart SIM, ada hal yang harus diperhatikan nih.
Melansir dari Surya.co.id, Smart SIM ini hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM lamanya sudah habis.
Sehingga, untuk SIM yang masa berlakunya belum habis tidak bisa diganti begitu saja dengan Smart SIM.
(Baca Juga: Smart SIM Sudah Beredar di Malang Kota, Segini Biaya Pembuatannya)
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto mengatakan, pada prinsipnya permohonan Smart SIM ini sama dengan permohonan SIM seperti biasanya.
"Jadi proses dan aturan Smart SIM itu tidak berbeda proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya. Prosesnya sama semua," ujar Handono, Sabtu (2/11/2019).
Begitu juga terkait biaya pengurusan Smart SIM juga sama dan tidak ada penambahan.
Handono menjelaskan bahwa jika ada yang menaikkan biaya pembuatan Smart SIM, patut diduga ada pelanggaran aturan yang berlaku.
(Baca Juga: Smart SIM Punya Chip yang Dapat Menyimpan Data Prilaku Pengendara)
"Silakan memberi informasi kepada kami bila ada tambahan biaya dari pembuatan Smart SIM," jelasnya.
Ia menambahkan, Smart SIM yang telah dipakai selama enam bulan nantinya bisa dipakai juga sebagai E-Tol dan bisa diisi saldo sebesar Rp 2 juta.
Selanjutnya Handono mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk untuk selalu membawa STNK dan SIM saat berkendara.
"Kami mengharapkan masyarakat menjadi pelopor keselamatan dalam tertib berlalu lintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan karena keselamatan milik kita bersama," pungkasnya.
Artikel ini dikutip dari surya.co.id dengan judul SIM Pintar telah Berlaku di Nganjuk, Pemohon hanya Boleh Ngurus Setelah Masa Berlaku SIM Lama Habis
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR