GridOto.com - Sebagai penguna jalan dan sering bepergian pasti kita sering menjumpai kendaraan yang tiba–tiba berubah jalur dari kiri ke kanan.
Hal tersebut disebabkan karena terhalang kendaraan yang melambat atau berhenti di depannya.
Kejadian semacam ini sering kita jumpai di kawasan yang padat seperti pasar, supermarket, pabrik, perkantoran hingga area sekolah, universitas dan lainnya.
Pastinya pengguna jalur sebelah kanan akan terganggu dan yang lebih fatal jika pengguna jalur kanan sampai kaget dan mencoba untuk menghindari penyrobot jalurnya.
Bahkan bisa saja malah mengerem mendadak atau kemungkinan terburuk yang dapat terjadi adalah senggolan atau tabrakan beruntun karena mengerem mendadak.
(Baca Juga: Berkendara Saat Hujan, Gunakan Fitur Defogger Agar Visibiltas Terjaga)
Hal tersebut akan membuat pengguna jalur kanan kesal dan memperingatkan pengendara yang memotong jalur dengan menggunakan klakson.
Lantas apa yang harus kita lakukan jika menjumpai kondisi seperti di atas?
Oke Desiyanto, selaku Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng menjelaskan apa yang harus diperhatikan saat berada pada situasi tersebut.
"Sesama pengguna lalu lintas harus menaati pasal yang berlaku yaitu UU no 22 tahun 2009 sesuai dengan pasal 116 ayat 2: 'Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang'," jelas Oke.
Dalam permasalah semacam ini pengguna jalan juga wajib memperhatikan pasal 117 yang berbunyi:
"Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain"
(Baca Juga: Sering Berkendara di Jalan yang Banyak Dilalui Truk? Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman)
“Harus digaris bawahi bahwa prinsip dalam mengubah arah di jalan raya adalah meminta jalur orang lain dalam berlalu lintas, jadi kita harus meminta persetujuan dari pengguna jalan lain, tidak langsung menyerobot sehingga menyebabkan kecelakaan,“ pungkasnya.
Dengan demikian bisa disimpulkan, pengendara jalan yang terhalang karena kendaraan di depannya melambat atau berhenti, tidak boleh langsung menghindar karena hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang.
Yang benar harus melambat dan memastikan kondisi sekelilingnya aman untuk menyalip.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Astra Motor Jateng |
KOMENTAR