Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suka Serobot Jalur Orang Seenaknya? Jangan Sembarangan, Ini Aturannya

Dia Saputra - Sabtu, 2 November 2019 | 13:15 WIB
Ilustrasi berkendara yang benar di jalan raya, lengkap dengan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm, jaket dan sarung tangan.
Astra Motor Jateng
Ilustrasi berkendara yang benar di jalan raya, lengkap dengan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm, jaket dan sarung tangan.

Dalam permasalah semacam ini pengguna jalan juga wajib memperhatikan pasal 117 yang berbunyi:

"Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain"

Ilustrasi berkendara yang benar di jalan raya, lengkap dengan perlengkapan berkendara yang lengkap seperti helm, jaket dan sarung tangan.

(Baca Juga: Sering Berkendara di Jalan yang Banyak Dilalui Truk? Perhatikan Hal Ini Agar Tetap Aman)

“Harus digaris bawahi bahwa prinsip dalam mengubah arah di jalan raya adalah meminta jalur orang lain dalam berlalu lintas, jadi kita harus meminta persetujuan dari pengguna jalan lain, tidak langsung menyerobot sehingga menyebabkan kecelakaan,“ pungkasnya.

Dengan demikian bisa disimpulkan, pengendara jalan yang terhalang karena kendaraan di depannya melambat atau berhenti, tidak boleh langsung menghindar karena hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang.

Yang benar harus melambat dan memastikan kondisi sekelilingnya aman untuk menyalip.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Astra Motor Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mobil dan Motor Koruptor Sitaan KPK Tak Melulu Dilelang, Bisa Juga Dikasih Cuma-cuma

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa