Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Rusak Kendaraan di Jalan dan Main Hakim Sendiri, Pelakunya Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Sob!

Harun Rasyid - Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:23 WIB
Ilustrasi mobil yang rusak dihakimi warga
Tribunnews.com
Ilustrasi mobil yang rusak dihakimi warga

GridOto.com - Insiden tabrakan kendaraan seringkali membuat masyarakat geram akibat penabrak berusaha lari dari tanggung jawab.

Kejengkelan masyarakat atau warga sekitar tempat kejadian bahkan bisa berdampak pada tindakan main hakim sendiri.

Tindakan main hakim sendiri bisa berupa pengeroyokan terhadap pelaku kecelakaan hingga perusakan fisik kendaraannya dari pemecahan kaca hingga pembakaran.

Main hakim sendiri atau dalam istilah akademisnya disebut Eigenrichting sebenarnya dilarang secara hukum pada Pasal 170 KUHP.

(Baca Juga: Penyebab Utama Main Hakim Sendiri di Jalan Raya)

Ilustrasi motor yang dibakar akibar tindakan main hakim sendiri.
Motorplus-online.com
Ilustrasi motor yang dibakar akibar tindakan main hakim sendiri.


Penjelasan Pasal 170 KUHP dapat diartikan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang ataupun hewan.

Apabila ada yang melanggar pasal tersebut pelaku main hakim sendiri dapat ancaman hukuman sesuai dampaknya, yaitu :

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima setengah tahun penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

(Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Buat Ojek Online yang Suka Main Hakim Sendiri)

Selain itu, dalam Pasal 406 KUHP tentang Perusakan juga menjelaskan:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang, sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain,"

Jika merusak barang orang lain secara sengaja dalam tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Oleh karena itu sob, kalau ada insiden di mana pelakunya mau lari atau kabur dari tanggung jawab sebaiknya jangan terpancing emosi yang menyebabkan tindakan main hakim sendiri.

(Baca Juga: Street Manners : Musim Hujan Datang, Jangan Pakai Lampu Halogen Berwarna Putih, Ini Alasannya!)

Sebaiknya tangkap saja pelakunya, lalu serahkan ke pihak yang berwajib agar diproses secara hukum yang berlaku.

 

 

Editor : Hendra
Sumber : Pasal 406 KUHP,Pasal 170 KUHP

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Datang Tiba-tiba, Begini Cara Mengatasi Microsleep Ketika Mengemudi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa