1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima setengah tahun penjara.
2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.
(Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Buat Ojek Online yang Suka Main Hakim Sendiri)
Selain itu, dalam Pasal 406 KUHP tentang Perusakan juga menjelaskan:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang, sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain,"
Jika merusak barang orang lain secara sengaja dalam tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Oleh karena itu sob, kalau ada insiden di mana pelakunya mau lari atau kabur dari tanggung jawab sebaiknya jangan terpancing emosi yang menyebabkan tindakan main hakim sendiri.
(Baca Juga: Street Manners : Musim Hujan Datang, Jangan Pakai Lampu Halogen Berwarna Putih, Ini Alasannya!)
Sebaiknya tangkap saja pelakunya, lalu serahkan ke pihak yang berwajib agar diproses secara hukum yang berlaku.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Pasal 406 KUHP,Pasal 170 KUHP |
KOMENTAR