Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual BBM Eceran Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah, Simak Nih Peraturannya!

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 1 November 2019 | 07:05 WIB
Ilustrasi BBM eceran
tribunnews.com
Ilustrasi BBM eceran

Nah, jika tidak memiliki izin usaha seperti yang di maksud di atas, bagaimana sanksinya?

(Baca Juga: BBM Eceran Menjamur di Sidoarjo, Disperindag: Itu Usaha Ilegal!)

Pada Pasal 53 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan, dipidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

b. Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dipidana kurungan paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

c. Penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan dipidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

d. Niaga tanpa izin usaha niaga dipidana kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Nah, bagi kamu yang kepikiran buat usaha BBM eceran mending diurungkan saja ya sob. Tidak main-main lo sanksinya!

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa