Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual BBM Eceran Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah, Simak Nih Peraturannya!

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 1 November 2019 | 07:05 WIB
Ilustrasi BBM eceran
tribunnews.com
Ilustrasi BBM eceran

GridOto.com - Keberadaan penjual BBM eceran memang semakin menjamur di beberapa daerah di Indonesia.

Memang sih, adanya BBM eceran ini terkadang bisa membantu para pengendara ketika kehabisan bensin namun letak SPBU resmi masih terlalu jauh.

Eitss, tapi kamu sudah paham belum nih sob, ternyata menjual BBM eceran secara tidak resmi termasuk melanggar hukum lo!

Hal ini sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

(Baca Juga: BBM Eceran Berkualitas Jelek Karena Disimpan di Botol Beling? Ini Penjelasan Ahli dari ITB)

Sesuai dengan Pasal 23, setiap badan usaha yang akan menjual minyak dan gas bumi harus mengantongi beberapa izin usaha berikut:

a. Izin usaha pengolahan

b. Izin usaha pengangkutan

c. Izin usaha penyimpanan

d. Izin usaha niaga

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa