Dalam aturan itu, pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.
“Masih sama kok (biayanya),” jelas Galang.
Selama ini, khalayak mengetahui jika Smart SIM ini bisa digunakan untuk keperluan pembayaran seperti di jalur Tol.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Aries Syahbuddin, menjelaskan, SIM ini memiliki Chip.
(Baca Juga: Sudah Paham Belum? Ini Perbedaan Fisik Antara Smart SIM dengan SIM Konvensional)
“Yang menyimpan data perilaku pengendara,” ungkap Kombes Aries .
Smart SIM ini diharapkan akan menjadi database bagi pengendara roda dua serta jenis roda empat, dalam hal berlalu lintas.
“Hal keamanan, SIM ini nanti lebih susah untuk dipalsukan. Karena Chip yang dipakai akan koneksi dengan aplikasi,” jelas Kombes Pol. Aries Syahbuddin.
Contohnya, seperti pengendara yang kena tilang terekam saat petugas menempelkan SIM itu ke aplikasi di handphone petugas.
Aplikasi tersebut yang bisa merekam ke Chip dalam Smart Sim 4.0 itu, hanya bisa dimiliki oleh personil anggota Polantas.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com,TribunJatim.com |
KOMENTAR