GridOto.com - Korlantas Mabes Polri resmi meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) pada 22 September lalu, yang mana Smart SIM ini memiliki beberapa keunggulan dibandingkan SIM yang lama.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang Kota mulai memberlakukan Smart SIM dan bagi pengendara yang akan membuat SIM baru, mereka akan mendapatkan Smart SIM.
Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Galang Ari Saputro mengatakan pemberlakuan Smart SIM telah dimulai sejak awal bulan Oktober 2019.
Proses untuk mendapatkannya, sama dengan sebelumnya yakni lulus uji teori dan praktik (test drive).
(Baca Juga: Smart SIM Punya Chip yang Dapat Menyimpan Data Prilaku Pengendara)
“Sama saja ya kalau prosesnya, pengemudi juga harus melampirkan surat kesehatan,” tutur Galang, Rabu (30/10/2019).
Ia menambahkan pencetakan Smart SIM saat ini masih terbatas pada pengajuan dan perpanjangan, pengendara yang ingin menukarkan SIM lama dengan Smart SIM diminta menunggu hingga masa perpanjangan datang.
“Jadi kami masih batasi dulu kepada pengajuan dan perpanjangan, untuk yang mau ganti kami minta menunggu sampai masa perpanjangan,” ucapnya.
Galang mengatakan biaya untuk pengurusan Smart SIM masih mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
(Baca Juga: Polres Gresik Luncurkan Bhabinkamtibmas Delivery Smart SIM, Siap Antar SIM Sampai ke Rumah Warga)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com,TribunJatim.com |
KOMENTAR