GridOto.com - Dishub Kota Malang berencana memaksimalkan penertiban parkir liar pada 2020 mendatang.
Melansir dari Suryamalang.com, hal ini disampaikan oleh Kabid Daltib dan Plt Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya.
Saat ini pihaknya telah melakukan pengadaan satu mobil derek dan kunci ban untuk penertiban parkir liar.
Pengadaan tersebut mencapai Rp 1,9 miliar di APBD tahun 2020.
“Tahun ini memang kami hanya memperingatkan saja. Tapi untuk tahun depan yang parkir liar akan langsung kami kunci bannya, atau perlu kami derek.” ujarnya.
“Kami nanti juga akan berkoordinasi dengan Polantas Polres Malang Kota,” sambungya.
(Baca Juga: Sudah Paham Belum? Area-area Ini Sebaiknya Tidak Digunakan untuk Parkir)
Untuk saat ini para pengendara yang melakukan parkir sembarangan memang belum dilakukan penindakan.
Seperti yang dilakukan Petugas Dishub Kota Malang saat menertibkan motor dan mobil yang parkir sembarangan di sejumlah jalan protokol hari ini, Rabu (30/10/2019).
Dalam penertiban itu, Dishub hanya menghalau dan memperingatkan para pengendara.
Para pengendara tersebut banyak yang tidak mempedulikan rambu-rambu larangan parkir yang telah terpasang di pinggir jalan.
(Baca Juga: Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah? Tiga Sanksi Ini Bakal Diterapkan)
“Sasaran kami adalah driver ojek online yang parkir atau memberhentikan kendaraannya tidak pada tempatnya,” jelas Mustaqim.
Penertiban ini dilakukan di empat jalan protokol, yaitu Jalan Merdeka Timur, depan Stasiun Malang, Jalan Veteran, dan Jalan Kawi (samping MOG).
“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan setiap seminggu dua kali. Sementara ini tindakan yang lakukan hanya persuasif saja.”
Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
(Baca Juga: Kendaraan Hilang di Parkiran, Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?)
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. Gerakan lalu lintas
e. Berhenti dan parkir
Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Suryamalang.com |
KOMENTAR