Para pengendara tersebut banyak yang tidak mempedulikan rambu-rambu larangan parkir yang telah terpasang di pinggir jalan.
(Baca Juga: Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah? Tiga Sanksi Ini Bakal Diterapkan)
“Sasaran kami adalah driver ojek online yang parkir atau memberhentikan kendaraannya tidak pada tempatnya,” jelas Mustaqim.
Penertiban ini dilakukan di empat jalan protokol, yaitu Jalan Merdeka Timur, depan Stasiun Malang, Jalan Veteran, dan Jalan Kawi (samping MOG).
“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan setiap seminggu dua kali. Sementara ini tindakan yang lakukan hanya persuasif saja.”
Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
(Baca Juga: Kendaraan Hilang di Parkiran, Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?)
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. Gerakan lalu lintas
e. Berhenti dan parkir
Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Suryamalang.com |
KOMENTAR