GridOto.com - Operasi Zebra 2019 serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia sejak 23 September lalu hingga 5 November 2019 mendatang.
Dalam pemeriksaan kelengkapan kendaraan saat Operasi Zebra di Yogyakarta, masih banyak ditemukan pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Heru Setiawan.
"Pelanggaran masih banyak ditemukan. Mayoritas pelanggaran saat pemeriksaan kelengkapan ya tidak punya SIM, surat-surat ketinggalan, STNK mati," ujarnya seperti yang dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (29/10/2019).
Ia menjelaskan bahwa surat-surat kelengkapan harus selalu dibawa oleh pengendara.
(Baca Juga: Sebanyak 1.000 Warga di Daerah Ini, Tiap Hari Kena Tilang pada Operasi Zebra 2019)
Lalu bagaimana jika SIM ketinggalan di rumah saat ada Operasi Zebra?
Heru menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan, polisi berhak menilang jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK.
"Tertulis tidak bisa menunjukkan (dalam peraturan), seharusnya ketinggalan juga tetap ditilang, karena tidak bisa menunjukkan. Tetapi ya kadang ada kebijaksanaan bagi yang ketinggalan, tetapi secara aturan tidak boleh," paparnya.
Nah, sebenarnya peraturan tentang kepemilikan SIM sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Sudah Digelar, Jangan Lupa Ini Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru)
Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa saat diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Kemudian Pasal 288 Ayat 2 dijelaskan bahwa jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian bisa terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunJogja |
KOMENTAR