Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Zebra 2019 Masih Berlangsung, SIM Ketinggalan di Rumah Tetap Bisa Ditilang Sob!

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:55 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra
Kompas.com/Cynthia Lova
Ilustrasi Operasi Zebra

(Baca Juga: Operasi Zebra 2019 Sudah Digelar, Jangan Lupa Ini Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru)

Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa saat diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi (SIM)

c. Bukti lulus uji berkala dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah

Kemudian Pasal 288 Ayat 2 dijelaskan bahwa jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian bisa terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunJogja

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa