Ia menambahkan jika ingin mobilnya kembali, terlebih dahulu pemilik harus mengurus pajak mobil serta denda tilangnya.
"Baru mobil dapat diambil," pungkasnya.
Adapun untuk Operasi Zebra 2019 dengan kode Semeru akan digelar serentak di wilayah Jawa Timur mulai 23 Oktober 2019 hingga 11 November 2019.
Jenis operasi ini biasanya dilakukan menjelang akhir tahun dan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas pada masyarakat.
Operasi Zebra Semeru 2019 menyasar 8 kategori lalu lintas, diantaranya: pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan dibawah umur, menggunakan hp saat mengemudi, melawan arus, dan keabsahan surat-surat pengemudi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Operasi Zebra Semeru 2019 Dimulai Rabu 23 Oktober 2019, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR