Menurut Tjarda, peristiwa itu bukti bahwa penjualan BBM model Pertamini memang tidak aman.
Ia berharap, pemerintah desa dan kecamatan ikut aktif menekan pertumbuhan Pertamini baru di wilayahnya.
(Baca Juga: Dinilai Ilegal, Pertamina Akan Lakukan Penertiban Kepada Kios Pertamini)
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk bisa aktif mengawasi sejumlah usaha yang berdiri di sekitarnya.
Sebenarnya ada penjualan BBM eceran yang legal, yakni menjadi agen atau langsung melalui Pertamina.
Namun harganya memang terbilang mahal, sekitar Rp 250 juta untuk satu mesin saja.
Sementara harga mesin Pertamini di wilayah Sidoarjo hanya sekitar Rp 9 juta hingga Rp 12 juta per mesin.
Sekadar informasi, usaha Pertamini memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 23.
Bagi pelanggranya, sesuai dengan Pasal 53 bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR