GridOto.com - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengaku banyak sekali pengendara yang melanggar rambu larangan berhenti.
Salah satunya terjadi di Jalan Pasar Kembang tepatnya di depan Stasiun Tugu Yogyakarta yang tak hanya berhenti sembarangan, bahkan sampai parkir.
Untuk mempertegas rambu larangan yang telah mereka pasang di lokasi, mereka juga menempatkan marka dengan bentuk zig-zag atau berbiku-biku dan berwarna kuning.
Tapi apa sih sebenarnya arti dari marka dengan model zig-zag ini?
(Baca Juga: Masih Sering Dilanggar, Apa Sih Sebenarnya Fungsi Marka Kuning Model Zigzag Ini?)
Marka jalan dengan bentuk zig-zag ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.
Marka ini fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir.
Hal tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1.
"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning."
(Baca Juga: Street Manners: Ini Fungsi Marka Kuning di Tengah Jalan)
Larangan tersebut tak hanya berlaku untuk roda empat saja, namun juga untuk roda dua.
Jadi tak hanya rambu yang berbentuk plang saja sob yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.
Namun ada juga rambu larangan parkir dalam bentuk marka yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR