Larangan tersebut tak hanya berlaku untuk roda empat saja, namun juga untuk roda dua.
Jadi tak hanya rambu yang berbentuk plang saja sob yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.
Namun ada juga rambu larangan parkir dalam bentuk marka yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR