Infrastruktur yang dimaksud oleh Jusri adalah mengenai fasilitas pengujian dari klasifikasi SIM sendiri.
Yang mana tiap-tiap Samsat di seluruh Indonesia harus memiliki moge (motor gede) yang sesuai spesifikasi pengujian.
Tidak hanya menyediakan moge saja namun Samsat juga harus memiliki tenaga ahli dari penguji yang wajib memiliki sertifikasi khusus.
Contoh untuk moge, paling tidak pengujinya juga harus kompeten dan terbiasa dengan teknik dalam mengendarai moge, bukan hanya bermodalkan teori saja.
(Baca Juga: Persiapan Musim Hujan, Ini Pilihan Wiper Mitsubishi Xpander, Segini Harganya)
"Kita bicara motor dengan tenaga besar, artinya motor mesin kecil saja sudah berbahaya, apalagi bila mesinnya dua atau tiga kali lipat lebih besar. Jadi pengujinya pun harus sesuai kompetensinya, tidak bisa dari segi teori saja, karena pada praktiknya itu akan sangat berbeda," ucap Jusri.
Seperti diketahui, nantinya SIM untuk motor akan dibedakan menjadi tiga.
SIM C untuk motor reguler di bawah 250 cc, C1 untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc, sementara C2 peruntukannya bagi pengendara moge di atas 500 cc.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Lakukan Ini Sebelum Terapkan Penggolongan SIM C"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR