4. Di atas jembatan
5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan
7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
(Baca Juga: Parkir Sembarangan dan Langgar Rambu Lalu Lintas, Mitsubishi Lancer Milik Polisi Ini Kena Hujat Warganet)
Lalu bagaimana jika karena keadaan darurat, misalnya seperti mogok atau kecelakaan sehingga terpaksa berhenti dan parkir di area-area itu?
Menurut UU LLAJ Pasal 121, dijelaskan bahwa apabila kendaraan bermotor harus parkir dalam keadaan darurat, maka pengendara wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR