Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Paham Belum? Area-area Ini Sebaiknya Tidak Digunakan untuk Parkir

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 19 Oktober 2019 | 12:30 WIB
Ilustrasi area dilarang parkir
Nissan.co.id
Ilustrasi area dilarang parkir

4. Di atas jembatan

5. Pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan

6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan

7. Pada tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas

8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis

(Baca Juga: Parkir Sembarangan dan Langgar Rambu Lalu Lintas, Mitsubishi Lancer Milik Polisi Ini Kena Hujat Warganet)

Lalu bagaimana jika karena keadaan darurat, misalnya seperti mogok atau kecelakaan sehingga terpaksa berhenti dan parkir di area-area itu?

Menurut UU LLAJ Pasal 121, dijelaskan bahwa apabila kendaraan bermotor harus parkir dalam keadaan darurat, maka pengendara wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa