GridOto.com - Parkir sembarangan hingga kini masih menjadi problem di Indonesia.
Selain bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas, parkir sembarangan di lokasi-lokasi tertentu terkadang juga bisa berbahaya lo.
Padahal sudah jelas bahwa melakukan parkir sembarangan itu dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LLAJ).
Pada Pasal 287 bahkan sudah dijelaskan bahwa pelaku parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(Baca Juga: Cara Unik Bikin Jera Pemobil yang Parkir Sembarangan di Supermarket, Pakai Troli Belanja)
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 66, selain di area yang terdapat rambu dilarang parkir, setidaknya ada delapan area lain yang sebaiknya dihindari untuk memarkirkan kendaraan.
Area-area tersebut antara lain:
1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki, atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Pada jalur khusus pejalan kaki
3. Pada tikungan
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR