(Baca Juga: Soal Kendaraan Listrik, Menteri ESDM Ignasius Jonan Sarankan Regulasinya Bisa Seperti Ini)
Jika mempunyai motor listrik, diskon tambah daya yang akan diberikan sebesar 75 persen.
Sementara pemilik mobil listrik akan diberikan diskon tambah daya hingga 100 persen. Menarik kan?
“Agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di rumahnya tanpa kendala daya listrik,” jelasnya.
Sekadar informasi, PLN juga memberikan diskon lain bagi yang mengisi daya kendaraan listriknya di rumah.
Diskon tersebut sebesar 30 persen untuk pengisian daya kendaraan listrik, mulai pukul sepuluh malam hingga pukul empat pagi.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kontan.co.id |
KOMENTAR