Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Perluasan Ganjil Genap, Ternyata Belum Sepenuhnya Memperbaiki Kualitas Udara Ibu Kota?

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:22 WIB
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap

GridOto.com - Aturan perluasan ganjil genap yang sudah berlaku selama lebih dari satu bulan ini ternyata belum signifikan memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Melansir dari Kontan.co.id, hal ini dipaparkan oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB).

Jika dihitung dari kontributor polutan yang dikeluarkan kendaraan bermotor di Jakarta per hari, mobil pribadi (tidak termasuk taksi) hanya menyumbang sekitar 16 persen dari total 19.350 ton polutan.

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin mengatakan bahwa pengurangan volume polutan karena perluasan ganjil genap masih di bawah batas maksimal.

(Baca Juga: Selain Deddy Corbuzier, Sederet Pejabat dan Artis Juga Antre Boyong Tesla Model 3 Biar Kebal Ganjil Genap)

"Jika diambil rata-rata pengurangan volume mobil karena ada pembatasan ganjil genap, dalam kondisi optimal pengurangan polutannya itu maksimal hanya 25 persen. Namun saat ini, saya rasa masih di bawah itu," ujarnya, Selasa (15/10/2019).

"Memang ada pengurangan, tapi tidak signifikan. Ini juga belum dihitung kembali untuk pertambahan volume sepeda motor karena pengguna mobil mungkin ada yang beralih ke sana untuk mengatasi ganjil genap," imbuhnya.

Berdasarkan data hasil kajian KPBB, kendaraan bermotor tiap harinya menyumbang polutan sebesar 19.350 ton.

Kontribusi polutan terbesar berasal dari motor, yaitu mencapai 44,53 persen.

(Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, Mobil Bekas di Bawah Rp 200 Juta Jadi Incaran Konsumen)

Kemudian bus kota menyumbang 21 persen dan truk menyumbang 18 persen.

Sementara untuk kendaraan penumpang atau mobil menyumbang polutan sebesar 16 persen.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan perluasan ganjil genap sejak 9 September 2019 di 25 ruas jalan.

Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat, pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Perluasan ganjil genap ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Nah, kalau menurut warga Jakarta gimana nih? Apakah sudah merasakan udara yang lebih segar sejak diberlakukan perluasan ganjil genap?

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa