Kemudian bus kota menyumbang 21 persen dan truk menyumbang 18 persen.
Sementara untuk kendaraan penumpang atau mobil menyumbang polutan sebesar 16 persen.
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan perluasan ganjil genap sejak 9 September 2019 di 25 ruas jalan.
Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat, pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Perluasan ganjil genap ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Nah, kalau menurut warga Jakarta gimana nih? Apakah sudah merasakan udara yang lebih segar sejak diberlakukan perluasan ganjil genap?
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kontan.co.id |
KOMENTAR